OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Perkuat Ketahanan dan Daya Saing Perbankan Syariah Nasional

KABAREKONOMI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang bertujuan memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah di Indonesia.

Kedua aturan tersebut adalah POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Bacaan Lainnya

Kebijakan baru ini merupakan langkah strategis OJK dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang perbankan syariah agar semakin tangguh, efisien, dan sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS untuk memelihara rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen secara bertahap. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil.

Pelaporan dan publikasi rasio tersebut akan dilakukan bertahap mulai 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.

Selain itu, BUS dan UUS wajib melakukan perhitungan dan pemantauan likuiditas serta pendanaan secara berkala, baik di tingkat individu maupun konsolidasi. OJK menegaskan bahwa penguatan ini bertujuan memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan.

Peraturan ini mengacu pada Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan memperhatikan panduan Guidance Note GN-6 dari IFSB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *