Investor luar negeri melihat ini sebagai jebakan likuiditas semu, terlihat ramai padahal sepi. Efeknya, meskipun secara hukum domestik sudah aman, saham tersebut tetap dinilai tidak layak masuk radar MSCI karena yang betul-betul bisa dibeli investor di pasar nyata jumlahnya sangat sedikit.
Menghapus Likuiditas Semu
Tantangan inilah yang menyoroti mengapa pendekatan market-demand driven, technically safeguarded sangat krusial. Ketika regulator merumuskan persyaratan teknis free float, orientasinya tidak boleh sekadar menyelesaikan daftar centang (checklist) regulasi domestik untuk meningkatkan jumlah emiten.
Regulator harus mendengarkan standar transparansi yang diminta MSCI, lalu meresponsnya dengan membangun benteng persyaratan teknis yang kokoh.
Persyaratan teknis yang kuat dalam isu free float seharusnya mencakup:
Pengawasan ketat terhadap konsentrasi kepemilikan saham.
Keterbukaan informasi struktur kepemilikan hingga level akhir (ultimate beneficial owner),
Sanksi teknis yang tegas jika terjadi manipulasi likuiditas.
Tanpa adanya pengamanan teknis (technical safeguarded) yang substansial, kelonggaran aturan demi mengejar kuantitas emiten atau kapitalisasi pasar semu hanya akan membuat pasar keuangan Indonesia rentan terhadap volatilitas ekstrem dan penurunan kepercayaan dari manajer aset global.
Pada akhirnya, reformasi regulasi tidak boleh lagi parsial atau bersifat silo. Aturan teknis yang adaptif harus mampu menerjemahkan kebutuhan investor global ke dalam pengawasan yang kredibel. Dengan begitu, stabilitas pasar tetap terjaga sekaligus meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di panggung internasional. (***/OPINI)
