Organisasi Lingkungan Soroti Reklamasi Setokok: Pencemaran Sudah Terjadi

FOTO ISTIMEWA/ KONDISI REKLAMASI DI PULAU SETOKOK
FOTO ISTIMEWA/ KONDISI REKLAMASI DI PULAU SETOKOK

Selain merusak sumber penghidupan warga, kawasan tersebut juga diduga memiliki ekosistem penting seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. Saat ini, Akar Bhumi Indonesia masih menunggu hasil analisis citra satelit untuk memperkuat temuan lapangan.

Hendrik juga mempertanyakan aspek perizinan proyek reklamasi. Ia menilai pemerintah seharusnya mengawasi pelaksanaan jika izin sudah dikantongi perusahaan, atau menghentikan pekerjaan jika izin masih dalam proses.

Bacaan Lainnya

Ketua Akar Bhumi Indonesia, Sony Rianto, menambahkan temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas proyek.

Ia menyoroti pentingnya kepastian apakah perusahaan pelaksana sudah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Bagaimanapun, reklamasi tetap ada regulasinya. Ini yang akan kami dalami, apakah perusahaan sudah sesuai prosedur atau justru melanggar aturan,” kata Sony.

Informasi sementara menyebutkan proyek yang diperkirakan mencakup lahan sekitar 100 hektare itu terkait kebutuhan suplai energi listrik. Namun, identitas perusahaan dan penanggung jawab proyek masih ditelusuri.

Akar Bhumi Indonesia meminta pemerintah memperketat pengawasan reklamasi di Batam karena berpotensi merusak lingkungan dan memicu ketimpangan sosial-ekonomi akibat turunnya pendapatan nelayan.

“Kami akan segera melaporkan temuan ini ke KKP dan KLHK untuk ditindaklanjuti,” tegas Sony.(IDN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *