Osman Hasyim Kritik BP Batam: ‘Pelimpahan Bukan Perampasan Kewenangan’

“Bayangkan, BP Batam mengeluarkan izin di wilayah yang juga diatur oleh kementerian lain, misalnya kawasan hutan atau zona pelabuhan. Ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum antara pemegang izin, pemerintah, dan otoritas lainnya,” jelas Osman.

Lebih lanjut, Osman menekankan bahwa dasar kewenangan BP Batam seharusnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Dalam aturan tersebut, kewenangan BP Batam bersifat pelimpahan dari kementerian terkait, bukan pengambilalihan.

Bacaan Lainnya

“BP Batam mendapatkan pelimpahan kewenangan, bukan merampas kewenangan. Kalau mengambil kewenangan tanpa pelimpahan resmi, itu bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa BP Batam hanya berwenang untuk membuat ketentuan administratif, bukan peraturan perundangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat seperti undang-undang atau peraturan pemerintah.

“Dalam Perpu itu disebutkan BP dapat membuat ketentuan, bukan perundangan. Artinya, ketentuan yang dibuat harus tetap mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” tambahnya.

Osman kemudian mempertanyakan arah kebijakan ini: apakah akan membuat sistem perizinan dan pelayanan publik menjadi lebih efisien atau justru menambah kerumitan. Ia mengingatkan, jika dualisme kewenangan ini terus dibiarkan, pelayanan publik bisa terhenti karena rasa takut dan ketidakpastian hukum di kalangan pejabat maupun masyarakat.

Pos terkait