KABAREKONOMI.CO.ID, Batam — Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (piulkada) dari langsung menjadi tidak langsung dinilai layak untuk dikaji secara serius sebagai bagian dari evaluasi demokrasi elektoral di Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson P. Tampubolon yang mengatakan perdebatan mengenai sistem Pilkada seharusnya ditempatkan dalam kerangka evaluasi kebijakan publik. Menurut Rikson, perubahan sistem tidak otomatis berarti kemunduran demokrasi.
“Kalau memang kita melihat ada problem serius dalam praktik Pilkada langsung hari ini, tidak ada salahnya kita mendiskusikan alternatif, termasuk mekanisme melalui DPRD. Sistem itu kan sifatnya kontingensi, melihat situasi dan kebutuhan daerah,” kata Rikson dalam diskusi bertajuk Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut demokrasi perwakilan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap berada dalam koridor konstitusi. Oleh karena itu, wacana tersebut tidak tepat jika langsung dipersepsikan sebagai kemunduran demokrasi.
“Yang terpenting bukan semata langsung atau tidak langsung, tapi bagaimana mekanismenya tetap transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Dalam diskusi yang sama, dosen Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Bismar Arianto, menegaskan bahwa secara normatif pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan sistem ketatanegaraan selama diatur melalui mekanisme Undang-undang.
“Dalam konteks sistem pemerintahan kita dan Undang-Undang Dasar, pemilihan kepala daerah melalui DPRD itu konstitusional. Tinggal bagaimana dirumuskan secara baik dan melalui kajian yang komprehensif,” kata Bismar.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, persoalan utama demokrasi tidak semata pada mekanisme pemilihan, melainkan pada kualitas sumber daya masyarakat yang ikut menentukan arah demokrasi tersebut. Ia menyebut kualitas pendidikan masyarakat saat ini sangat mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia.
“Dengan keterbatasan tingkat pendidikan dan aspek kesejahteraan yang masih rendah, sedikit banyak mempengaruhi kualitas pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Tingkat pemahaman dan literasi sebagian masyarakat kita belum memadai dalam menentukan pilihan,” ujarnya.
Meski begitu, menurut Bismar, peningkatan literasi politik dan kesejahteraan tetap menjadi kunci perbaikan demokrasi, apa pun sistem yang nantinya dipilih pembuat kebijakan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepulauan Riau, Maryamah menekankan bahwa perubahan sistem pilkada tidak boleh mengurangi fungsi pengawasan dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah. Sebab, kata dia, potensi pelanggaran pemilu dalam pilkada tak langsung juga masih ada dengan modus yang berbeda dari pilkada langsung.
“Perubahan sistem itu tidak serta-merta menghilangkan potensi dugaan pelanggaran. Bentuknya, modusnya, pengemasannya mungkin berbeda, apalagi ini sudah kalangan elite. (Potensi pelanggaran pemilu )tidak bisa dibilang hilang,” kata Maryamah.
Ia menambahkan, penguatan transparansi dan keterbukaan informasi menjadi faktor penting agar publik tetap memiliki akses terhadap proses politik, meskipun mekanismenya berubah. Publik, kata dia, tetap harus mengetahui latar belakang serta kualitas calon pemimpin daerah yang dipilih oleh parlemen.
“Yang penting itu transparansi. Kita nggak tahu ya seberapa teknis ininya, masih nunggulah PKPU-nya bagaimana, Perbawaslu-nya bagaimana. Namanya juga (pilkada tidak langsung) masih wacana,” pungkasnya. (***)










