Pekerja Bisa Lapor Masalah THR di Tiga Posko Resmi Disnaker Batam

KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja membuka layanan pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026. Layanan ini disiapkan untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala atau permasalahan dalam penerimaan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto saat dihubungi KE Group pada Kamis (12/2/2026), mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah posko pengaduan agar pekerja dapat dengan mudah melaporkan persoalan yang dihadapi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, posko tersebut dibuka sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait pengaduan dan konsultasi permasalahan THR keagamaan, kami menyediakan tiga titik posko yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk menyampaikan laporan maupun berkonsultasi,” ujarnya.

Adapun tiga lokasi posko pengaduan THR yang disiapkan di Kota Batam meliputi:
1. Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
2. Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Kota Batam
3. BIP Muka Kuning

Melalui posko tersebut, pekerja dapat menyampaikan berbagai permasalahan terkait THR, mulai dari keterlambatan pembayaran, tidak dibayarkan sama sekali, hingga persoalan perhitungan besaran THR.

Selain itu, Disnaker Batam juga memastikan bahwa mekanisme pemberian THR dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026 berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sementara itu, untuk pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, pemberian Bonus Hari Raya keagamaan mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan aplikasi dapat memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir. Besaran bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Yudi menegaskan, keberadaan posko pengaduan ini diharapkan dapat membantu pekerja memperoleh haknya secara penuh serta mendorong perusahaan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dengan adanya posko ini, kami berharap pekerja yang mengalami permasalahan terkait THR dapat segera melapor sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.(Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *