Kemendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pemerintah akan segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah.
Kemendagri juga akan mengawal agar kepala daerah tidak kembali melakukan perekrutan staf baru. Langkah tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan aparatur dengan kebijakan pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Menurut Bima, terdapat dua persoalan yang perlu diselesaikan pemerintah daerah, yakni alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji pegawai serta proses pengalihan status PPPK.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” tuturnya.
Pemerintah Pastikan Kebijakan PPPK Tak Ganggu Fiskal
Dari sisi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak akan mengganggu kondisi fiskal negara.
Menurut Purbaya, pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran, baik untuk kondisi saat ini maupun beberapa tahun ke depan.
Ia memastikan defisit anggaran negara pada 2027 tetap dijaga di level 2,4 persen.
“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya. Jadi, kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas fiskal,” kata Purbaya.
Kebijakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu diharapkan dapat memberikan kepastian status bagi para guru sekaligus membantu pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional, termasuk untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
SUMBER: BISNIS INDONESIA
