“Kami menghormati langkah hukum yang diambil sebagian warga. Namun demikian, perhatian terhadap kebutuhan dasar mereka tetap kami berikan, termasuk bantuan sewa tempat tinggal sementara,” ujarnya.
Terkait adanya informasi mengenai batas waktu 14 hari dari Ombudsman, PT TPM menegaskan bahwa tenggat tersebut merupakan waktu klarifikasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Batam dalam melengkapi penjelasan administratif.
“Perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Batas waktu tersebut merupakan ruang klarifikasi kepada pihak Pemko,” ucap Eka.
PT TPM telah melakukan pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), serta peningkatan infrastruktur di kavling relokasi Piayu Makmur guna menunjang kenyamanan dan kebutuhan warga di lingkungan baru.
Perusahaan juga memberikan pemasangan meteran air dan meteran listrik secara gratis bagi warga Piayu Makmur. Seluruh biaya pemasangan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh PT TPM sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat di kawasan relokasi.
Berkaitan dengan fasilitas umum, PT TPM telah membangun Masjid Al Ghafur yang memiliki kapasitas jemaah lebih dari 1.000 orang. Selain itu, perusahaan juga telah menyerahterimakan musholla kepada warga yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana mengaji bagi anak-anak serta memperdalam kaidah keislaman masyarakat di lingkungan tersebut.
Sementara itu untuk fasilitas sosial, saat ini telah disiapkan bank sampah yang dinilai penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kebersihan kawasan Kavling Piayu Makmur. Keberadaan bank sampah tersebut juga diharapkan dapat membantu menambah kas RT dari hasil penjualan sampah yang telah dipilah warga.
PT TPM juga terus melakukan peningkatan infrastruktur melalui perbaikan jalan akses warga di kawasan Kavling Piayu Makmur yang dilakukan secara rutin dan intensif guna meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.(*)
