KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Polemik kenaikan tarif layanan kepelabuhanan yang diatur melalui Peraturan Kepala (Perka) BP Batam terus menuai sorotan. Pengamat hukum sekaligus akademisi, Dr. Ampuan Situmeang SH MH, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih komprehensif agar tidak berdampak terhadap daya saing investasi Batam.
Menurut Ampuan, alasan kenaikan tarif yang dikaitkan dengan modernisasi pelayanan kepelabuhanan, digitalisasi sistem, peningkatan kualitas layanan, hingga penataan operasional Terminal Peti Kemas Batu Ampar dinilai belum cukup kuat untuk menjadi dasar pembebanan biaya kepada para pengguna jasa.
“Pelayanan kepada pengguna jasa seharusnya tidak menggunakan logika seperti berdagang. Cara berpikir pelayanan publik bukan seperti itu,” ujar Ampuan.
Ia menegaskan, pembahasan mengenai penyesuaian tarif seharusnya juga melibatkan Dewan Kawasan sebagai regulator. Sementara BP Batam, menurutnya, lebih berperan sebagai operator yang menjalankan kebijakan.
Ampuan mencontohkan, pembangunan maupun perbaikan fasilitas pelabuhan semestinya tidak otomatis menjadi alasan untuk menaikkan tarif pelayanan.
“Kalau pelabuhan diperbaiki, apakah tarif harus naik? Tata kelola pelayanan publik tidak boleh menggunakan pendekatan transaksional. Kalau memang perlu penyesuaian tarif, dasar pertimbangannya harus lebih kuat,” katanya.
