Perubahan dari KEK ke FTZ tidak hanya menyangkut status kawasan, tetapi juga status lahan. Awalnya, lahan di Tanjung Sauh berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara. Namun setelah integrasi ke FTZ, statusnya berubah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di bawah BP Batam.
“Pembayaran uang tahunan ini mirip perburuan rente birokrasi. Padahal praktik seperti ini seharusnya sudah dibersihkan dari dunia usaha modern. Beban tambahan ini meningkatkan risiko likuiditas dan membuat investor semakin enggan menanam modal,” kata Gede.
Gede menekankan bahwa konsep KEK dan FTZ bukanlah dua model yang saling meniadakan. Justru bila diatur harmonis, keduanya bisa saling mengisi.
KEK memungkinkan pembangunan kawasan industri baru dengan insentif investasi jangka panjang, regulasi fleksibel, dan penciptaan klaster ekonomi.
FTZ menawarkan efisiensi logistik, pengurangan biaya ekspor-impor, serta fleksibilitas rantai pasok untuk industri manufaktur ekspor.
“Jika diterapkan bersamaan dan tanpa beban tambahan dari BP Batam, kedua konsep ini bisa meningkatkan daya tarik Tanjung Sauh secara signifikan,” tambahnya.
Melihat kerumitan tersebut, Gede meminta pemerintah mengharmonisasi PP 24/2024 dan PP 47/2025 melalui payung hukum baru yang lebih jelas.
“Biarlah pemerintah yang bekerja lebih keras menyusun regulasi yang pasti. Investor harus mendapatkan biaya termurah tanpa pungutan tambahan, sekaligus tetap menikmati manfaat dari KEK dan FTZ.”
Harmonisasi kebijakan ini dipandang penting untuk menjaga momentum ekonomi nasional, sekaligus mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintah Prabowo berkomitmen pada stabilitas investasi.
Dengan nilai strategis Batam sebagai pintu gerbang perdagangan internasional, Tanjung Sauh memegang posisi penting dalam rencana besar industrialisasi nasional. Bila ketidakpastian regulasi tidak segera diselesaikan, Indonesia berisiko kehilangan peluang investasi yang mampu mendorong daya saing nasional.
Keputusan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan akan menjadi penentu arah—apakah Indonesia mampu menciptakan iklim investasi yang kuat, konsisten, dan kompetitif, atau kembali terseret oleh masalah klasik ketidakpastian hukum. (KNT)
