Pengawasan Kripto Resmi di Bawah OJK, Sinergi OJK–Bappebti Diperkuat

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Dengan berakhirnya fase transisi ini, pengawasan penuh aset keuangan digital kini berada di bawah kewenangan OJK.

Pengakhiran masa peralihan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti yang berlangsung di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan ekosistem keuangan digital nasional yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Bacaan Lainnya

Berita Acara tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Dokumen ditandatangani oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.

Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa pengakhiran Nota Kesepahaman ini mencerminkan keberhasilan proses peralihan yang telah berjalan secara terkoordinasi dan kolaboratif antara kedua lembaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *