Pengawasan WNA Berbasis Digital, Imigrasi Catat 17.597 Penindakan hingga September 2026

Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan, verifikasi, dan pemantauan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemetaan persebaran pengungsi menggunakan fitur geotagging.

Melalui sistem tersebut, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

Bacaan Lainnya

Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, APGAKUM Pengungsi mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.

Ribuan Penindakan, Puluhan Kasus Pidana Ditangani

Di balik penguatan sistem digital, angka penindakan keimigrasian menunjukkan intensitas pengawasan yang dilakukan sepanjang Januari hingga September 2026.

Dari total 17.597 tindakan administratif, Imigrasi mencatat 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta lima larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, tercatat pula 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia dengan 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Pos terkait