Meski demikian, Amsakar memastikan aspirasi masyarakat mengenai UWTO tetap akan diteruskan. Namun, hingga kini pihaknya belum memiliki formulasi maupun perhitungan terkait penghapusan pungutan untuk lahan di bawah 200 meter persegi.
“Saya belum punya hitung-hitungan soal itu. Jarang saya mendengar lahan ini gratis. Umumnya, semakin dekat ke perkotaan nilainya semakin tinggi,” ucapnya.
Ia menambahkan, lahan di Batam memiliki kategori berbeda, seperti kawasan perkotaan maupun kawasan industri. Tarif UWT pun bervariasi, dengan kawasan industri cenderung lebih mahal.
“BP Batam belum membahas sampai sedetail itu. Intinya, saat ini kami fokus mempersiapkan tata kelola lahan di Kota Batam,” tegas Amsakar.(**)