KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Polemik Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) atau Uang Wajib Tahunan (UWT) kembali mencuat setelah aksi unjuk rasa Koalisi Rakyat Batam (KRB) beberapa waktu lalu. Dalam sembilan tuntutannya, KRB mendesak pemerintah menghapus pungutan UWT, khususnya bagi lahan seluas kurang dari 200 meter persegi, yang dinilai memberatkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pihaknya belum membahas rencana penghapusan UWT. Ia menyebut, saat ini BP Batam lebih memprioritaskan penyiapan sistem tata kelola lahan.
“Kami belum membahas sampai ke arah itu, bagaimana soal WTO, tarif, dan kebijakan yang terkait. Saat ini fokus kami menyiapkan tata kelola lahan,” ujar Amsakar, Kamis (11/9/2025).
Amsakar menjelaskan, BP Batam kini tengah mengembangkan Land Management System (LMS) yang nantinya diharapkan mampu mendukung iklim investasi di Kota Batam. Sistem ini juga akan dipaparkan dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI.
“Ini sedang kami persiapkan dan nanti akan kami sampaikan dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI,” katanya.