Penyesuaian Data PBI-JK, Masyarakat Diharap Segera Cek Kepesertaan

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menonaktifkan lebih dari 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan ulang basis data penerima subsidi guna memastikan anggaran negara tepat sasaran dan lebih efisien.

Penonaktifan dilakukan setelah peserta dinilai tidak lagi masuk dalam kategori desil 1–5 berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pengendalian belanja negara pada sektor jaminan kesehatan, tanpa mengurangi perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Bacaan Lainnya

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kemensos telah menerbitkan 12 Surat Keputusan (SK) terkait penambahan dan pengurangan peserta PBI-JK. Tercatat selama 2025 terdapat penambahan 21.257 jiwa dan penonaktifan 29.195 jiwa peserta. Dinamika tersebut mencerminkan proses penyesuaian data secara berkala untuk menjaga keberlanjutan program subsidi iuran.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam, Harry Nurdiansyah, mengatakan pembaruan data merupakan bagian dari penguatan tata kelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Program JKN memiliki tiga pilar utama yaitu perlindungan, kepatuhan, dan gotong royong. Data peserta harus diperbarui supaya bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Menurutnya, sejak 2025 BPJS Kesehatan telah mengirimkan notifikasi kepada peserta terkait potensi penonaktifan. Masyarakat diimbau secara mandiri melakukan pengecekan status kepesertaan untuk menghindari kendala saat mengakses layanan kesehatan.

Seiring transformasi digital, sejak 2023 BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS). Akses kepesertaan kini dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, yang juga mempermudah monitoring status dan pembayaran iuran bagi peserta mandiri.

Harry menambahkan, peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki opsi untuk melanjutkan kepesertaan secara mandiri. “Jika sudah nonaktif, peserta bisa langsung mendaftar sebagai peserta mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, atau Care Center 165,” jelasnya.

Dari sisi pemerintah daerah, Dinas Sosial Kota Batam menyebut proses penghapusan peserta bersumber dari data Kemensos yang telah melalui tahapan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan statusnya.

Peserta yang terdampak masih dapat mengajukan reaktivasi maksimal enam bulan sejak penonaktifan, baik melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, maupun dengan perubahan segmen kepesertaan.

Dinas Kesehatan Kota Batam menambahkan, reaktivasi menjadi Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah saat ini sedang diproses, khususnya bagi peserta dengan kondisi penyakit kronis yang membutuhkan pembiayaan berkelanjutan.

Kebijakan penyesuaian data PBI-JK ini dinilai sebagai langkah konsolidasi fiskal di sektor kesehatan, guna menjaga keberlanjutan program JKN sekaligus memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati kelompok masyarakat yang berhak. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *