KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, dari pejabat lama Bayu Pramesti, S.H., M.H. kepada pejabat baru Toto Roedianto, S.Sos., S.H.
Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan berlangsung khidmat di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12/2025).
Toto Roedianto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, sementara Bayu Pramesti mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Kejaksaan RI dalam rangka penguatan kinerja dan penyegaran manajemen.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya pelantikan yang sarat makna tersebut. Ia menegaskan bahwa jabatan Aspidum bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan dalam penegakan hukum pidana umum.
“Jabatan Aspidum adalah bentuk kepercayaan pimpinan kepada pribadi yang telah teruji integritas, kapasitas, dan loyalitasnya. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Kajati.
Kajati Kepri juga menekankan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan hal yang wajar dalam organisasi, sebagai upaya meningkatkan efektivitas kinerja serta memastikan setiap pejabat mampu memberikan kontribusi terbaik bagi institusi.
Dalam kesempatan tersebut, J. Devy Sudarso memberikan sejumlah penekanan strategis kepada Aspidum yang baru, di antaranya peningkatan kemampuan manajerial serta adaptasi cepat terhadap dinamika penanganan perkara pidana umum di Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik geografis dan tantangan hukum tersendiri sebagai wilayah perbatasan.










