Selain itu, Aspidum diminta memastikan seluruh proses penanganan perkara berpedoman pada Trikarma Adhyaksa, yakni Satya (kesetiaan pada kebenaran dan keadilan), Adhi (menjunjung tinggi profesionalitas), serta Wicaksana (bertindak bijaksana dan proporsional).
Kajati juga menekankan pentingnya optimalisasi sistem pengendalian perkara agar setiap penyelesaian perkara tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tak kalah penting, Aspidum diminta mempersiapkan secara matang implementasi KUHP dan KUHAP Nasional yang baru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Lanjutkan dan tingkatkan program kerja pejabat sebelumnya, lakukan evaluasi berkala, serta dorong inovasi dalam percepatan penanganan perkara, khususnya kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti perlindungan anak, narkotika, dan kejahatan transnasional,” ujar Kajati.
Di akhir sambutannya, Kajati Kepri mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya, serta menyampaikan harapan agar Aspidum yang baru dapat menjalankan amanah dengan komitmen dan dedikasi tinggi.
“Selamat bertugas kepada Aspidum Kejati Kepri yang baru dilantik. Semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakajati Kepri Diah Yuliatuti, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau, Kabag TU, para Koordinator, Kacabjari, Kasi dan Kasubbag, rohaniawan, serta seluruh jajaran pegawai Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam. (***)










