Perluasan Kewenangan BP Batam Menuai Kritik, ‘Kajiannya Mana?’

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PP Nomor 25/2025 dan PP Nomor 28/2025 untuk memperkuat peran KPBPB Batam sebagai pusat logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional. Lewat beleid itu, BP Batam memperoleh kewenangan lebih luas, termasuk dalam pemangkasan izin lingkungan dan reklamasi.

Namun, BP Batam belum merinci 14 pulau tambahan yang akan masuk dalam kawasan perluasan. Kepala Biro Umum BP Batam, Mohammad Taopan, menyebut kajian mendalam masih berlangsung.

Bacaan Lainnya

“Masing-masing wilayah masih dikaji, potensi apa yang dimiliki, bagaimana kondisi masyarakat dan lingkungannya. Itu harus disesuaikan,” katanya.

Dalam draf rancangan perubahan PP, beberapa pulau yang disebut masuk daftar antara lain Pulau Tanjung Sauh, Ngenang, Buntar, Galang Kecil, Sebimbing, hingga Nirup. Meski begitu, BP Batam menegaskan daftar ini belum final.

Kritik dari Masyarakat Sipil

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai langkah pemerintah dan BP Batam masih minim transparansi. Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, menegaskan publik berhak mengetahui detail rencana ini.

“Mereka harus terbuka. Potensi pulau apa saja, kajiannya bagaimana, semua harus bisa diakses. Kalau tidak ada masalah, kenapa harus ditutupi?” katanya sebagaimana dilansir Mongbay, Senin (8/9/2025)

Susan juga mengingatkan agar pemerintah tidak memandang pulau kosong sebagai lahan investasi semata. “Ada kebun rakyat, ada ekosistem penting. Pulau kecil juga jadi tempat nelayan berlindung dari cuaca ekstrem. Paradigma pembangunan harus diubah, jangan asal bangun,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *