Perluasan Kewenangan BP Batam Menuai Kritik, ‘Kajiannya Mana?’

Nada serupa disampaikan peneliti Yayasan Auriga Nusantara, Parid Ridwanuddin. Ia menilai proses konsultasi publik yang digelar BP Batam tidak melibatkan masyarakat secara bermakna. Padahal, UU Nomor 1 Tahun 2014 mewajibkan pemerintah melibatkan warga dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Pendekatan yang tertutup justru melahirkan konflik dan kerusakan lingkungan. Kalau ini urusan publik, seharusnya transparan sejak awal. Kalau ada yang disembunyikan, wajar publik mempertanyakan: perluasan kewenangan ini untuk siapa?” ujar Parid.

Bacaan Lainnya

Menanti Kejelasan

Meski pemerintah menegaskan perluasan kewenangan BP Batam akan mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, masyarakat sipil khawatir rencana ini justru menimbulkan persoalan baru: mulai dari konflik lahan, ancaman terhadap nelayan, hingga degradasi lingkungan.

Kini, publik menanti kejelasan arah kebijakan serta daftar final pulau yang masuk dalam perluasan. Pertanyaannya, apakah langkah besar ini benar-benar akan menghadirkan kesejahteraan, atau justru memperlebar jarak antara pembangunan dan masyarakat lokal? (iman/mongbay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *