KABAREKONOMI.CO.ID, Bengkalis – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan serta penyaluran energi yang tepat sasaran kepada masyarakat.
Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyimpangan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 14.287.634, Pertamina Patra Niaga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah menjatuhkan sanksi kepada SPBU tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bagian dari penegakan tata kelola distribusi energi yang transparan dan akuntabel, berupa pembatasan penyaluran BBM subsidi jenis JBKP selama 7 (tujuh) hari.
Pertamina menegaskan bahwa seluruh SPBU wajib mematuhi regulasi penyaluran BBM yang ditetapkan oleh pemerintah dan BPH Migas guna memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
Fahrougi Andriani Sumampouw menyampaikan, Pertamina tidak menoleransi segala bentuk kecurangan dalam proses pelayanan dan distribusi energi kepada masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti.
