KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri untuk memanfaatkan skema pinjaman dalam pembiayaan pembangunan melalui pihak swasta (Bank BJB), dinilai dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, sepanjang digunakan secara tepat dan produktif.
Hal tersebut disampaikan Dr. Suyono Saputra, Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam sekaligus dosen di Universitas Internasional Batam dalam diskusi santai bersama awak media pada Kamis (6/3/2026) pagi. Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan pinjaman daerah tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan.
Menurutnya, pemerintah daerah memang diperbolehkan melakukan pinjaman guna membiayai kegiatan pembangunan yang bersifat produktif dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kebijakan tersebut harus tetap memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pinjaman daerah harus memiliki rencana pembangunan yang jelas dan terukur, memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman, tidak mengganggu keseimbangan fiskal daerah, serta harus ditetapkan dalam APBD atau perubahan APBD,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari pinjaman daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan tambahan sumber pembiayaan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan proyek-proyek pembangunan strategis.
Meski demikian, Suyono menekankan bahwa transparansi dan perencanaan yang matang menjadi kunci dalam pemanfaatan pinjaman tersebut. Pemerintah daerah perlu memastikan penggunaan dana pinjaman benar-benar diarahkan pada sektor yang produktif.
“Pertanyaannya adalah pinjaman itu digunakan untuk apa dan berapa lama masa pengembaliannya. Jika dana digunakan untuk proyek yang tidak produktif, maka berpotensi menjadi beban fiskal pada masa mendatang,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pinjaman daerah memiliki batasan tertentu, termasuk terkait jangka waktu pengembalian. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pinjaman daerah tidak boleh melebihi masa periodisasi kepala daerah yang menjabat.
Karena itu, Suyono berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan skema pinjaman secara bijak agar benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
“Kita berharap dana pinjaman tersebut dapat memberi efek positif dalam meningkatkan kemampuan fiskal daerah, terutama dari sisi peningkatan PAD,” pungkasnya. (Iman Suryanto)
