PLN Batam Pastikan Kompensasi Pelanggan Terdampak Pemadaman Listrik, Ini Mekanismenya

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM — PT PLN Batam memastikan pemenuhan hak kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik meluas pada sistem kelistrikan Batam-Bintan, Senin (12/10/2026). Kepastian ini menjadi perhatian setelah gangguan pasokan listrik berdampak pada aktivitas masyarakat dan dunia usaha di wilayah tersebut.

Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, mengatakan pemberian kompensasi akan mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemenuhan kompensasi dilakukan berdasarkan evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) serta mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan tersebut.

Kepastian ini menjadi bagian penting dari upaya PLN Batam dalam menjaga kualitas pelayanan sekaligus memenuhi hak pelanggan setelah gangguan kelistrikan yang terjadi pada pekan lalu.

Dalam konferensi pers di Kantor Korporat PLN Batam, Minggu (18/10/2026), Kwin Fo memaparkan bahwa gangguan bermula dari flashover atau loncatan listrik pada transformator di Gardu Induk (GI) Sei Harapan.

Circuit breaker (CB) yang seharusnya mengisolasi gangguan tidak membuka sebagaimana mestinya. Akibatnya, gangguan merambat ke jaringan transmisi utama bertegangan 150 kilovolt (kV).

Kondisi tersebut menyebabkan pembangkit di Tanjung Uncang dengan daya sekitar 220 megawatt (MW) terlepas dari sistem. Hilangnya pasokan daya dalam jumlah besar kemudian memicu ketidakseimbangan beban pada pembangkit lainnya hingga terjadi pemadaman meluas pada pukul 06.37 WIB.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan dan masyarakat. Sejak awal kejadian, seluruh tim PLN Batam bekerja siang dan malam dengan fokus utama memulihkan sistem kelistrikan Batam-Bintan,” ujar Kwin Fo.

Pos terkait