“Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni kurs rupiah, harga energi primer, dan tingkat inflasi. Langkah ini diperlukan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan kelistrikan bagi masyarakat Batam,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dari total 23 golongan pelanggan PLN Batam, hanya lima golongan yang terdampak kebijakan penyesuaian tarif ini, dan hanya dua di antaranya merupakan pelanggan rumah tangga mampu.
Tarif baru akan mulai diberlakukan untuk pemakaian listrik bulan Juli 2025, yang tagihannya akan dibayarkan pada Agustus mendatang.
“Tagihan yang dibayarkan pelanggan bulan ini masih mengacu pada pemakaian Juni, sehingga belum mencerminkan adanya penyesuaian tarif. Jika terjadi kenaikan jumlah tagihan, kemungkinan besar disebabkan oleh peningkatan konsumsi, bukan tarif,” imbuhnya.
Untuk memudahkan akses informasi, PLN Batam membuka layanan melalui Contact Center 0778-5702-123 serta posko pengaduan pelanggan yang tersedia di Kantor UP3 Batam Center, UP3 Nagoya, UP3 Batu Aji, dan UP3 Tiban.
Pelanggan juga dapat melakukan simulasi tarif untuk mengetahui perhitungan penyesuaian secara mandiri.