KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengingatkan masyarakat bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian aspirasi di tempat umum maupun lokasi yang memiliki ketentuan khusus seperti Objek Vital Nasional (Obvitnas) harus dilakukan secara aman, tertib dan kondusif dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Polda Kepri dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dalam ketentuan tersebut, penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan di tempat-tempat yang diperbolehkan dengan tetap memperhatikan kepentingan umum serta hak dan kebebasan orang lain.
Sementara itu, terdapat sejumlah lokasi yang tidak dapat digunakan untuk penyampaian pendapat di muka umum. Di antaranya lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat serta Objek Vital Nasional.
Demo di Objek Vital Nasional Ada Ketentuan Radius
Khusus untuk kawasan Objek Vital Nasional, ketentuan teknis kepolisian mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak dilakukan pada radius kurang dari 500 meter dari pagar terluar objek tersebut.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus memastikan aktivitas pada kawasan yang memiliki fungsi strategis tetap berjalan dengan baik.
“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kami mengajak seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap memperhatikan ketentuan hukum, lokasi kegiatan, serta menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman dan kondusif,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, Rabu (2/9/2026).
