KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 22 kasus selama periode Juli hingga September 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Kepri dengan menggunakan mesin incinerator, Rabu (1/10/2025).
Dalam pemusnahan yang disaksikan langsung oleh 28 tersangka—23 pria dan 5 wanita—ini, Polda Kepri memusnahkan ribuan gram sabu kristal, ratusan gram serbuk ekstasi, serta ribuan butir pil ekstasi. Barang bukti ini berasal dari berbagai jaringan narkoba, termasuk yang terhubung dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa total sabu yang diamankan selama tiga bulan terakhir mencapai 1.449,9 gram. Dari jumlah tersebut, 1.074,93 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk keperluan pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Sedangkan untuk ekstasi, Polda Kepri berhasil mengamankan 553,68 gram serbuk dan 1.299 butir pil. Sebagian besar barang bukti ini juga dimusnahkan pada kesempatan yang sama.
“Kami berhasil menyelamatkan sekitar 48.549 orang dari bahaya narkoba dengan pengungkapan ini,” ujar Anggoro.