Polisi Amankan Rp7,7 Miliar dari Penumpang Feri Internasional di Harbour Bay Batam

Pihak kepolisian memastikan bahwa perusahaan pemilik dana tersebut memiliki izin resmi dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara usaha penukaran valuta asing. Meski demikian, proses pembawaan uang tunai lintas negara tetap harus memenuhi ketentuan hukum dan prosedur kepabeanan yang berlaku.

Selanjutnya, keempat penumpang feri internasional tersebut dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Batam terkait kelengkapan dokumen serta proses administrasi kepabeanan.

Bacaan Lainnya

“Penanganan selanjutnya masih kami koordinasikan dengan instansi terkait,” kata Silvester.

Kepolisian menegaskan bahwa kasus pembawaan uang tunai dalam jumlah besar lintas negara ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(****)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *