PPATK: Indonesia Jadi Negara Tertinggi ‘Pemain’ Judi Online. ’80 Ribu Diantaranya Berusia 10 Tahun’

Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Maraknya judi online di kalangan masyarakat semakin memprihatinkan. Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. Tercatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4 juta orang. Ironisnya, para pemainnya tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dikethui jumlah pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80 ribu orang.

Bacaan Lainnya

Sementara, sebaran pemain antara usia antara 10 tahun hingga 20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13 persen atau 520.000 orang.

Dan Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40 persen atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.

Data tersebut diungkap Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam sebuah podcast.

Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

PPATK juga mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak tahun 2017.

Dalam diskusi tersebut, Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan anak yang melakukan judi online cenderung melakukan tindakan kriminalitas.

“Hal tersebut disebabkan karena mereka belum siap secara ekonomi, psikososial dan mental” ungkapnya.

Lebih lanjut Ibu yang lebih akrab disapa Lisa ini menjelaskan bahwa penyebab dari maraknya anak terjerumus judi online yakni dari pengaruh teman sebaya, akses internet yang tidak dibatasi, terbujuk iklan, rasa penasaran dan kurangnya perhatian dari orang tua.

“Untuk Itu, peran pengawasan orang tua sangat dibutuhkan untuk mencegah dan memberantas judi online di kalangan anak-anak” ujar Lisa. (*/ppatk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *