Realisasi Pendapatan Parkir ‘Bocor’, Dewan Batam Usulkan Moratorium

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Realisasi pendapatan parkir tepi jalan di Kota Batam jauh dari target. DPRD Batam mencurigai adanya kebocoran dan mengusulkan moratorium pengelolaan selama dua bulan.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, menyoroti realisasi pendapatan parkir yang tidak optimal.

Bacaan Lainnya

Dari target Rp70 miliar per tahun, pendapatan hingga pertengahan 2024 baru mencapai Rp11 miliar atau sekitar 40 persen. “Kami melihat ada kebocoran pendapatan,” ujar Mustofa saat ditemui awak media pada Senin (30/6/2025).

Menurut Mustofa, kebocoran ini diduga terjadi akibat sistem pelaporan yang tidak langsung ke Dinas Perhubungan (Dishub).

Mustofa menduga ada “mandor” atau pihak ketiga yang mengelola parkir di lapangan, sehingga alur pendapatan tidak transparan.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa

“Seharusnya titik-titik parkir itu langsung dikoordinir oleh Dishub. Kenyataannya, ada layer lain di tengah,” katanya.

Untuk membenahi masalah ini, DPRD mengusulkan moratorium pengelolaan parkir selama dua bulan. Tujuannya agar sistem lama dihentikan total dan diganti dengan sistem baru yang lebih efisien.

Usulan ini telah didiskusikan dengan Ditjen Bina Keuangan dan Hukum Kemendagri serta Pemerintah Provinsi. “Kesimpulannya, perlu perubahan total. Tidak cukup hanya mengganti kepala dinas,” tegas Mustofa.

Moratorium ini juga sejalan dengan rencana perubahan status Dishub Batam menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan status BLUD, Dishub akan lebih fleksibel dalam mengelola keuangan dan bisa bekerja sama secara resmi dengan pihak ketiga.

DPRD berharap perbaikan sistem ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau BLUD diterapkan, Dishub bisa menggunakan pendapatan langsung untuk pengembangan layanan,” tambah Mustofa. Ia menekankan pentingnya kontrak yang jelas jika melibatkan pihak ketiga untuk mencegah adanya “raja-raja kecil” yang mengelola parkir secara tidak resmi. (**)

Pos terkait