Namun demikian, Sinar menegaskan bahwa OJK tidak memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan atas pinjaman daerah tersebut. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Peran OJK lebih kepada pengawasan terhadap bank pemberi pinjaman, agar penyaluran kredit dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” jelasnya.
Dengan demikian, keterlibatan OJK difokuskan pada aspek stabilitas sistem keuangan, khususnya memastikan lembaga perbankan tetap sehat dalam menyalurkan pembiayaan kepada pemerintah daerah.
OJK Kepri menjelaskan bahwa pinjaman daerah yang sehat harus melalui sistem, alur, dan mekanisme yang jelas dan terstruktur. Tahap awal dimulai dari perencanaan pemerintah daerah, di mana dana pinjaman dirancang untuk membiayai kegiatan produktif atau pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat jangka panjang dan berkelanjutan.
Selanjutnya, rencana tersebut diajukan kepada legislatif daerah serta kementerian terkait untuk mendapatkan persetujuan. Dari sisi perbankan, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisis kelayakan kredit, manajemen risiko, serta penilaian kapasitas fiskal daerah.
“Bank juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan OJK, termasuk pengelolaan kualitas aset, pembentukan cadangan, dan pengendalian risiko kredit,” tambah Sinar.
Adapun pengajuan pembiayaan dan pengelolaan keuangan daerah sendiri telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah, sehingga menjadi pedoman utama bagi seluruh pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, OJK memandang bahwa pinjaman daerah dapat meningkatkan kredibilitas kinerja Pemerintah Daerah, asalkan dikelola secara transparan dan akuntabel. Penggunaan dana pinjaman juga harus diarahkan pada sektor-sektor yang mampu meningkatkan kapasitas ekonomi daerah tanpa membebani fiskal secara berlebihan.
“Yang terpenting adalah menjaga kesinambungan APBD agar tidak terganggu oleh kewajiban pembayaran pinjaman di masa depan,” tegasnya.
OJK Kepri pada prinsipnya mendukung upaya percepatan pembangunan daerah melalui pembiayaan yang sehat dan bertanggung jawab, dengan tetap menempatkan stabilitas sistem keuangan, tata kelola, serta kepatuhan terhadap regulasi sebagai prioritas utama.
Dengan pendekatan tersebut, pinjaman daerah diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek atas keterbatasan fiskal, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan di Kepulauan Riau. (Iman)
