KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong revisi Undang-Undang (UU) Ketransmigrasian untuk memperjelas mekanisme investasi, mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta menciptakan lapangan kerja di kawasan transmigrasi.
Iftitah mengatakan, revisi UU Ketransmigrasian tidak boleh hanya berfokus pada perpindahan penduduk dan pembagian lahan. Regulasi baru diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi jangka panjang sekaligus menjadi landasan pembentukan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Kita ingin mengubah paradigma transmigrasi. Dari sekadar membagikan tanah menjadi membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Tanah harus memberikan manfaat. Investasi harus menghasilkan kegiatan ekonomi. Dan yang paling penting, masyarakat harus memperoleh pekerjaan dan pendapatan yang lebih baik,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Kementerian Transmigrasi, Rabu (14/10/2026).
Lebih dari 50 Perusahaan Manfaatkan Lahan Transmigrasi
Salah satu agenda utama revisi UU Ketransmigrasian adalah memperjelas mekanisme pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan, termasuk ketentuan penerimaan negara dari kerja sama tersebut.
Iftitah mengungkapkan, lebih dari 50 perusahaan telah bekerja sama memanfaatkan lahan di kawasan transmigrasi. Namun, pengaturan yang berlaku dinilai belum memberikan kejelasan memadai mengenai mekanisme PNBP.
“Lebih dari 50 perusahaan itu melaksanakan pemanfaatan di atas lahan transmigrasi. Tetapi sifatnya itu hanya kerja sama saja dengan Kementerian Transmigrasi,” ungkapnya.
Menurut Iftitah, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembaruan tata kelola tanah dan aset kawasan transmigrasi agar lebih produktif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan aset negara memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan status hukum tanah, hak masyarakat, serta kewajiban perusahaan.
Ia menegaskan, optimalisasi PNBP bukan berarti pemerintah dapat menambah pungutan secara sewenang-wenang kepada perusahaan maupun membebani masyarakat transmigran. Pembaruan regulasi justru diharapkan memberikan kepastian hukum bagi investasi yang memenuhi ketentuan sekaligus mencegah pungutan berganda.
“Kita tidak ingin lahan yang memiliki potensi ekonomi besar tidak memberikan manfaat optimal. Tetapi kita juga tidak boleh sembarangan memungut penerimaan negara tanpa dasar hukum. Semuanya harus jelas: status tanahnya, hak masyarakatnya, pola kerja samanya, dan kewajiban para pihak,” tegasnya.
Revisi UU Transmigrasi untuk Melindungi Hak Masyarakat
Selain memperjelas mekanisme investasi, pemerintah akan mempertegas perbedaan antara tanah yang telah menjadi hak milik masyarakat, tanah yang berada dalam pengelolaan pemerintah, serta aset publik dan produktif yang dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Hak rakyat harus kita lindungi. Kepentingan investasi harus kita fasilitasi. Aset negara harus kita kelola dengan bertanggung jawab. Ketiganya harus berjalan bersama, bukan saling mengorbankan,” kata Iftitah.
Untuk mendukung kepastian investasi, Kementerian Transmigrasi mendorong inventarisasi dan pemetaan lahan serta penyelesaian legalitas pertanahan, termasuk sertifikasi Hak Pengelolaan (HPL) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kejelasan status dan peruntukan tanah dinilai menjadi prasyarat agar kerja sama investasi di kawasan transmigrasi dapat berlangsung secara aman dan transparan.
Meski demikian, Iftitah mengingatkan bahwa keberhasilan pengembangan kawasan transmigrasi tidak cukup diukur dari besarnya penerimaan negara. Investasi juga harus mendorong pertumbuhan industri, meningkatkan produktivitas, membuka lapangan kerja, serta memperkuat usaha masyarakat setempat.
