Satgas PASTI dan Polda Sumut ‘Gulung’ Kasus Penipuan Keuangan Rp254 Juta

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RS, yang mengalami penipuan pada 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp254 juta. Modus yang digunakan para pelaku adalah rekayasa sosial melalui panggilan telepon, di mana pelaku mengaku sebagai kerabat korban untuk memperoleh akses terhadap dana.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penelusuran IASC, para pelaku berupaya mengaburkan jejak transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction), melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran. Kompleksitas skema ini menunjukkan perlunya kecepatan dan ketelitian dalam proses analisis serta investigasi.

Melalui koordinasi intensif antara IASC, Satgas PASTI, dan Polda Sumut, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai koordinator Satgas PASTI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kasus penipuan keuangan melalui situs iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung.

Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar. Laporan dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.(***)

Pos terkait