Satgas PASTI Tertibkan Key Opinion Leader Promosikan Aset Digital Ilegal, OJK Siapkan Aturan Finfluencer

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang diketahui mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tanpa izin atau ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah KOL untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam memasarkan platform aset keuangan digital yang belum mengantongi izin resmi.

Bacaan Lainnya

“Hasil tindak lanjut menunjukkan beberapa KOL telah melakukan take down maupun penyesuaian terhadap konten yang memuat promosi PAKD tidak berizin,” ujarnya.

Satgas PASTI menegaskan bahwa setiap pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan wajib memastikan legalitas produk maupun platform yang dipromosikan.

Daftar resmi PAKD yang berizin telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga platform yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak berada dalam pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

Sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen, Satgas PASTI meminta para KOL untuk melakukan riset yang memadai sebelum mempublikasikan informasi, memastikan legalitas platform dan produk, menyampaikan informasi secara benar dan transparan, serta tidak menggunakan klaim yang menyesatkan seperti janji keuntungan tinggi tanpa risiko.

Selain itu, KOL juga diminta mengungkapkan jika terdapat hubungan komersial dalam konten promosi serta memastikan memiliki izin apabila memberikan rekomendasi investasi kepada masyarakat.

Pos terkait