Daftar Calon Anggota Terpilih
Berikut sembilan nama calon anggota BPSK Batam yang lolos seleksi, berdasarkan unsur perwakilan:
Unsur Pemerintah;
1. Yuniarti, ST, MM
2. ldy Admiral, SE, SH, MH
3. Drs. Zul Arif, MH
Unsur Pelaku Usaha
4. Agustri Sumardhy W, SE, SH
5. Syafril Y, SE, M.Ak
6. Suharsad, SH
Unsur Konsumen
7. Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH
8. Ade Darmo Hutabarat, SH, CPM
9. Adriansyah Sinaga, S.Sos
SEBAGAIMANA diketahui, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga ini bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui jalur non-litigasi, sehingga memberikan akses keadilan yang cepat dan sederhana bagi masyarakat.
Dengan adanya sembilan anggota baru, BPSK Batam diharapkan mampu memperkuat perannya dalam melindungi hak-hak konsumen sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil di Kota Batam.(**)