KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Ratusan warga Perumahan Puskopkar, Batu Aji, Kota Batam, mengaku kecewa dan resah setelah permohonan perpanjangan Wajib Tahunan Otorita (WTO) ke Badan Pengusahaan (BP) Batam mereka berulang kali ditolak.
Warga menilai, upaya mereka untuk memenuhi kewajiban justru berujung tanpa kepastian hingga batas waktu jatuh tempo semakin dekat.
Hal ini terungkap dalam tayang video keluhan warga yang tayang di media sosial BatamNow pada Jumat (1/5/2026). Dalam rekaman tersebut, warga menyampaikan beragam keluhan mereka terkait tidak biasanya mengurus perpanjangan WTO ke BP Batam.
Teorisda Simamora, salah satu warga, menuturkan bahwa dirinya bersama warga lain telah beritikad baik mengurus pembayaran WTO sejak 2025. Namun hingga kini, permohonan tersebut sudah empat kali ditolak tanpa penjelasan yang memuaskan.
Menurutnya, seluruh dokumen kepemilikan telah lengkap sejak awal pembelian rumah, mulai dari sertifikat, akta jual beli hingga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rutin dilakukan.
“Kami sudah berusaha lewat berbagai cara, mulai dari mengisi LMS, datang ke Sumatera Expo, mendatangi notaris hingga ke BP Batam. Tapi sampai sekarang tidak ada hasil. Padahal jatuh tempo WTO kami 8 Mei nanti,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Lisbet Tampubolon. Ia menyebut sekitar 220 rumah di kawasan tersebut terdampak penolakan perpanjangan WTO kedua dengan alasan lokasi berada di luar PL Induk.
