Ia menambahkan, sektor maritim merupakan tulang punggung perekonomian Batam, di mana sekitar 30 persen tenaga kerja di kota ini menggantungkan hidup dari industri perkapalan dan jasa terkaitnya. Ketidakpastian hukum, lanjutnya, dapat berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi daerah.
“Kami berharap Kejari Batam dapat memberikan arahan dan perlindungan hukum, serta menyampaikan masukan kepada Forkopimda agar ada kejelasan regulasi. Dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum agar bisa terus beroperasi dan berinvestasi,” ujarnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Batam I Wayan Wiradharma menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi dan kepercayaan yang diberikan pelaku usaha kepada Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk berdialog dan menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dengan instansi pemerintah terkait.
“Terima kasih atas kunjungan dan kepercayaannya. Kami terbuka untuk berdialog dan menampung keluh kesah pelaku usaha. Tentu kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk melihat sejauh mana persoalan ini bisa difasilitasi,” kata I Wayan.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Batam pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan isi atau ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Namun demikian, Kejari siap berperan aktif dalam memfasilitasi koordinasi antarinstansi apabila muncul kendala hukum atau persoalan implementasi kebijakan di lapangan.
“Selama pelaksanaan aturan hukum berjalan sebagaimana mestinya, tentu akan kami hormati. Kami siap membantu sesuai kewenangan kami,” ujarnya menegaskan.
Pertemuan antara ALMI dan Kejari Batam tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keterbukaan. Selain menjadi wadah penyampaian aspirasi, kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat hubungan antara aparat penegak hukum dan pelaku usaha di sektor maritim.
Para peserta berharap komunikasi semacam ini dapat berlanjut secara rutin, sehingga berbagai persoalan hukum yang muncul di dunia usaha bisa segera mendapatkan solusi tanpa mengganggu kegiatan ekonomi.
Silaturahmi tersebut juga diharapkan dapat menjadi langkah awal membangun kolaborasi antara penegak hukum, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan di Kota Batam. (Iman Suryanto)
