Melalui mekanisme IASC, OJK bersama pelaku industri jasa keuangan dapat segera melakukan koordinasi untuk menelusuri aliran dana dan mengambil langkah pengamanan secepat mungkin.
Upaya ini dinilai efektif dalam menekan ekosistem kejahatan penipuan keuangan yang kian beragam dan dapat mengakibat kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Sinar Danandjaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa risiko yang kerap ditawarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat harus selalu memeriksa legalitas produk dan layanan keuangan sebelum bertransaksi. Jika sudah menjadi korban, jangan ragu untuk segera melapor melalui IASC,” tegasnya.
Keberadaan IASC menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Seiring meningkatnya inklusi dan aktivitas keuangan digital di Kepulauan Riau, perlindungan konsumen dinilai sebagai fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
OJK Kepri berharap, melalui sinergi antara regulator, industri jasa keuangan, dan masyarakat, upaya pemberantasan penipuan keuangan dapat berjalan lebih efektif serta mampu meminimalkan kerugian ekonomi di daerah. (Iman)
