Srikandi PLN Batam Edukasi Anti-Perundungan dan Salurkan Bantuan Komputer

KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Memperingati Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli, Srikandi PLN Batam menyelenggarakan program Srikandi Sahabat Anak yang mengangkat tema “Menerangi Masa Depan Anak Lewat Energi, Edukasi, dan Empati.”

Dalam program ini, dilaksanakan gelar wicara (talk show) anti-perundungan dan penyerahan dukungan pendidikan berupa perangkat komputer. Kegiatan berlangsung di SMPN 41 Batam, Jumat (25/7/2025) lalu.

Bacaan Lainnya

Bantuan fasilitas disalurkan kepada 7 sekolah di Kota Batam, yakni MTsN 2, SMPN 16, SMPN 20, SMPN 22, SMPN 32, SMPN 40, dan SMPN 41. Para perwakilan penerima dukungan, baik dari kalangan guru maupun siswa, tampak mengikuti rangkaian acara dengan antusias.

Menurut Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Nagoya sekaligus Ketua Srikandi PLN Batam, Euis Hermawati, inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian Srikandi PLN Batam terhadap pendidikan dan perkembangan anak, terlebih dengan tingginya tantangan di masa sekarang.

“Di era digital saat ini, kami memahami bahwa tantangan untuk menghadirkan pendidikan berkualitas bagi anak semakin tinggi. Dukungan perangkat komputer ini diharapkan dapat semakin mendorong siswa dalam menguasai teknologi, tentunya secara bertanggung jawab,” jelas Euis.

Lebih lanjut Euis mengungkapkan, pihaknya juga menyadari bahwa perkembangan anak turut dipengaruhi oleh lingkungan sosial, sehingga penting untuk menciptakan lingkungan yang suportif.

“Selain dukungan sarana, kali ini kami juga menyampaikan sosialisasi tentang anti-perundungan. Langkah ini guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya sikap saling menghargai agar tercipta lingkungan yang menunjang tumbuh kembang anak secara menyeluruh,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Unit Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Panit Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri), Iptu Yanti Harefa, turut menekankan pentingnya memiliki pemahaman bahwa perundungan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, khususnya secara hukum.

“Perundungan merupakan tindakan yang dapat dijerat pasal hukum, tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Untuk itu, perlu adanya kesadaran kolektif untuk mambangun ruang aman guna mencegah dan menghentikan segala bentuk perundungan,” tegas Yanti.

Sementara itu, guru SMPN 41 Batam, Flora, menyatakan apresiasi terhadap kiprah Srikandi PLN Batam dalam memajukan pendidikan di Kota Batam.

“Mewujudkan pendidikan terbaik bagi anak membutuhkan peran aktif dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami berterima kasih atas dukungan Srikandi PLN Batam yang telah menyentuh aspek teknologi dan pembangunan interaksi sosial yang lebih sehat bagi anak,” ujar Flora.

Flora menambahkan, SMPN 41 Batam juga telah menerapkan kampanye anti-perundungan dan menyediakan program khusus untuk melaporkan aksi perundungan di lingkungan sekolah, sehingga edukasi dari Srikandi PLN Batam dan Polda Kepri ini turut memperkuat visi tersebut.

Dengan semangat kolaborasi, PLN Batam melalui Srikandinya telah mengukir langkah penting di bidang pendidikan sebagai elemen mendasar dalam membentuk generasi penerus bangsa.(***)

Pos terkait