KABAREKONOMI.CO.ID, TANJUNG PINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menghadirkan kabar positif bagi masyarakat pada tahun 2026.
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dipastikan tetap diberikan meski dengan penyesuaian besaran.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Ansar menjelaskan, pada tahun 2025 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan insentif yang cukup besar, yakni PKB kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) masing-masing sebesar 13,94 persen. Sementara itu, insentif BBNKB untuk R2 dan R4 mencapai 39,75 persen.
Memasuki tahun 2026, insentif tetap berlanjut meskipun nilainya disesuaikan. PKB R2 mendapatkan keringanan sebesar 10 persen dari besaran sebelumnya, sedangkan PKB R4 memperoleh keringanan 5 persen.
Adapun BBNKB untuk kendaraan R2 dan R4 diberikan keringanan sebesar 20 persen dari besaran sebelumnya.
“Insentif tetap kami berikan meski besarannya tidak seperti tahun lalu,” ujar Ansar, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah tetap berkomitmen membantu warga dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa mengganggu kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif tersebut secara optimal serta tetap taat membayar pajak demi mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan bersama di Kepulauan Riau. (***)










