Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa konsep UHC menurut World Health Organization (WHO) menekankan pada akses layanan kesehatan berkualitas tanpa menimbulkan kesulitan finansial bagi masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, Kementerian Kesehatan berperan sebagai perumus kebijakan dan regulasi, sementara BPJS Kesehatan menjadi pelaksana pembiayaan layanan kuratif.
Budi menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara layanan kuratif dan promotif-preventif agar beban pembiayaan kesehatan tetap terkendali. Program pencegahan seperti skrining riwayat kesehatan dan cek kesehatan gratis akan terus diperkuat sebagai strategi menekan penyakit berbiaya tinggi.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan aktif mendukung penguatan upaya promotif dan preventif melalui berbagai inovasi, salah satunya Gerakan 3-3-5 yang mendorong aktivitas fisik rutin untuk menekan risiko hipertensi dan diabetes.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus memperluas akses layanan melalui BPJS Keliling, layanan digital Mobile JKN, PANDAWA, serta Care Center 165.
Dengan jumlah peserta mencapai 284,11 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, BPJS Kesehatan juga memperluas jejaring rumah sakit, termasuk kerja sama dengan rumah sakit bergerak untuk menjangkau wilayah terpencil.
Dari sisi kebijakan, mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menilai Program JKN telah membawa perubahan besar dalam ekosistem kesehatan nasional dengan memperkuat prinsip solidaritas sosial. Sistem jaminan kesehatan dinilai tidak hanya menjamin akses layanan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa kesehatan adalah tanggung jawab bersama.
Hal senada disampaikan Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, yang menegaskan bahwa keberhasilan UHC tidak terlepas dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 oleh seluruh kementerian dan lembaga. Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, menambahkan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 UUD 1945.
Menurutnya, pencapaian UHC bukan hanya indikator keberhasilan sistem kesehatan nasional, tetapi juga wujud nyata pemenuhan hak warga negara atas layanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan. (***)
