Tarif Stiker Parkir Berlangganan di Batam Turun 50 Persen, Tinggal Tunggu SK Wali Kota

Ilustrasi stiker parkir berlangganan
Ilustrasi stiker parkir berlangganan

Langkah ini diambil untuk merespons tingginya antusiasme masyarakat Batam yang terus mempertanyakan kepastian layanan parkir berlangganan tersebut.

“Harapan saya antusias masyarakat tetap tinggi. Sebab setiap saat banyak warga yang bertanya, ‘Pak, bagaimana dengan stiker parkir?’. Mudah-mudahan dengan adanya penurunan harga ini, stiker tahunan bisa terserap lebih banyak oleh masyarakat, yang pada akhirnya dapat menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Menanggapi kekhawatiran warga terkait potensi gesekan dengan juru parkir (jukir) di lapangan yang enggan melayani pemegang stiker berlangganan, Leo menegaskan bahwa aturan hukum sudah sangat jelas.

Sesuai regulasi, parkir tepi jalan umum pada dasarnya menggunakan sistem retribusi koin/karcis. Namun, bagi masyarakat yang sudah membeli dan menempelkan stiker langganan tahunan di kendaraannya, tidak ada lagi kewajiban membayar retribusi harian kepada jukir.

“Aturannya jelas, tidak bisa menolak. Kalau masyarakat sudah beli stiker tahunan, tidak dikenakan biaya lagi. Semua jukir sebenarnya sudah tahu aturan ini,” tegas Leo.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan segan memberi pemahaman dan tindakan tegas jika menemukan jukir yang membandel di lapangan.

“Kalau memang nanti di lapangan ada jukir yang kurang ikhlas atau menolak, akan terus kita ingatkan dan bina agar memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” pungkasnya.(Iman Suryanto)

Pos terkait