KABAREKONOMI.co.id, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan perdagangan aset keuangan digital guna memastikan pertumbuhan yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah pesatnya transformasi digital pada sistem keuangan nasional.
Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Penerbitan POJK 30 Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko di sektor keuangan berbasis teknologi.
Hal ini menjadi krusial mengingat meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK yang turut memunculkan berbagai risiko, mulai dari risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, hingga reputasi.
Regulasi ini berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, termasuk Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.
Dalam ketentuannya, OJK mewajibkan setiap penyelenggara memiliki struktur organisasi yang memadai, termasuk minimal dua anggota Direksi serta pengaturan jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.
Selain itu, POJK 30/2025 menekankan penerapan manajemen risiko secara menyeluruh, mulai dari pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, penyusunan kebijakan dan prosedur risiko, hingga proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko. Penyelenggara juga diwajibkan memiliki sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal yang memadai untuk memastikan operasional berjalan secara aman dan terkendali.
Sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas, penyelenggara ITSK diwajibkan menyampaikan laporan penerapan tata kelola secara tahunan dan laporan profil risiko setiap semester. Kewajiban pelaporan ini menjadi instrumen pengawasan OJK untuk memastikan penerapan tata kelola dan manajemen risiko berjalan secara konsisten.
POJK 30 Tahun 2025 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, dengan masa transisi yang memberikan waktu bagi pelaku industri untuk menyesuaikan diri terhadap ketentuan baru tersebut.
Selain sektor ITSK, OJK juga memperkuat pengaturan di industri perdagangan aset keuangan digital melalui penerbitan SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025.
Surat edaran ini berlaku bagi seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan OJK.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara diwajibkan menyusun rencana bisnis tahunan yang memuat sasaran usaha, strategi pencapaian, serta proyeksi keuangan. Khusus bagi pedagang aset digital, rencana bisnis juga harus mencakup jenis produk dan layanan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume perdagangan.
Selain penyampaian rencana bisnis, OJK juga mewajibkan laporan realisasi rencana bisnis yang memuat capaian pelaksanaan, tindak lanjut, serta informasi keuangan tertentu. Penyampaian rencana bisnis pertama dijadwalkan paling lambat 30 November 2026, sedangkan laporan realisasi pertama akan disampaikan setelah berakhirnya triwulan I tahun 2027.
Melalui penerbitan kedua regulasi tersebut, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan industri yang lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional dan memperluas inklusi keuangan di Indonesia.
Penguatan regulasi ini juga menjadi sinyal penting bahwa sektor keuangan digital Indonesia memasuki fase yang lebih matang, dengan fokus pada keberlanjutan, perlindungan konsumen, serta pengelolaan risiko yang lebih terstruktur di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang terus berkembang.(***)
