Tekan Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Lapor Digital demi Percepat Investasi

Melalui sistem tersebut, BP Batam dapat memonitor secara berkala progres pembangunan pada setiap lahan yang telah dialokasikan kepada pelaku usaha maupun investor. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepastian berusaha di Batam.

Sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, alokasi lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun berpotensi ditarik kembali oleh BP Batam.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar lahan yang telah diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi dan investasi.

Data BP Batam menunjukkan masih terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut telah dialokasikan kepada pemegang hak, namun hingga kini belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Amsakar menegaskan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur merupakan aset yang sudah diberikan kepada pemegang alokasi, tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan. Sementara itu, lahan yang belum dialokasikan merupakan lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.

Melalui penerapan LMS serta evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan, BP Batam optimistis iklim investasi akan semakin kondusif.

Digitalisasi pengelolaan lahan diharapkan mampu mempercepat realisasi proyek investasi, meningkatkan produktivitas aset negara, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Batam sebagai salah satu kawasan industri dan investasi strategis di Indonesia.(***)

Pos terkait