“SEKAR Telkom mendukung streamlining sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan bisnis Telkom. Kami juga mengapresiasi komunikasi yang telah terjalin dengan baik antara manajemen dan karyawan. SEKAR Telkom juga sepakat bahwa pelaksanaan transformasi harus terencana, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan, kepastian kerja dan kenyamanan karyawan. Kami meyakini, keberhasilan transformasi perusahaan harus berjalan beriringan dengan terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan masa depan karyawan yang lebih baik,” pungkas Nashri.
Dalam pelaksanaannya, Telkom memastikan setiap keputusan terkait streamlining diambil melalui mekanisme tata kelola dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tahapan dijalankan berdasarkan kajian yang komprehensif, termasuk melalui proses due diligence yang melibatkan pihak ketiga independen, dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR).
Khususnya terhadap beberapa inisiatif streamlining yang memiliki kompleksitas tinggi, termasuk potensi cut loss, write-off atau permasalahan hukum, Telkom mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Sejalan dengan hal tersebut, Telkom berharap adanya percepatan penerbitan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara, guna memperkuat landasan hukum dan mendukung kelancaran pelaksanaan program penataan portofolio TelkomGroup.
Telkom juga memastikan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait serta menempatkan aspek sumber daya manusia sebagai perhatian utama, dengan memastikan setiap penyesuaian dilakukan secara bertanggung jawab, sukarela, dan menghormati hak-hak karyawan yang terdampak. (***)
