THR ASN Lingga Tertunda, Ombudsman Kepri Desak Pemda Segera Bayarkan

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri Lagat Parroha Patar Siadari
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri Lagat Parroha Patar Siadari

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima laporan terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima satu laporan resmi terkait THR yang belum dibayarkan.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga yang mengaku belum menerima THR hingga H-3 Lebaran.

“Untuk sementara, kami baru menerima satu laporan, yaitu ASN di Pemkab Lingga yang belum menerima THR sampai dengan H-3,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (23/3/2026).

Ia menjelaskan, Ombudsman Kepri terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, khususnya terkait pelayanan publik, termasuk persoalan hak-hak pegawai seperti pembayaran THR. Meski jumlah laporan yang masuk masih minim, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait.

Menurutnya, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah maupun pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap keterlambatan perlu segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan pegawai.

“Jika terbukti adanya keterlambatan atau belum dibayarkan, maka pemerintah daerah yang bersangkutan harus segera memproses dan membayarkan THR tersebut dalam waktu sesegera mungkin,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lagat menekankan bahwa Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk memastikan hak-hak pegawai terpenuhi dengan baik. Dalam kasus seperti ini, Ombudsman dapat melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan dari pihak terkait.

Selain itu, Ombudsman juga dapat memberikan saran perbaikan kepada instansi yang dilaporkan agar segera menyelesaikan permasalahan serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Ia juga mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah daerah di wilayah Kepri untuk memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu, terutama menjelang hari besar keagamaan yang menjadi momen penting bagi masyarakat.

“Kami mengingatkan agar seluruh instansi mematuhi aturan dan memastikan hak pegawai, termasuk THR, dapat diterima tepat waktu,” tambahnya.

Ombudsman Kepri memastikan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut serta siap menindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak aparatur negara maupun pekerja di daerah.(Iman Suryanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *