Transformasi BP Batam di Bawah Presiden Dinilai Jadi Solusi Permanen Kemajuan Batam

Ketua FMPBM, Osman Hasyim
Ketua FMPBM, Osman Hasyim

Akibatnya, proses pengambilan keputusan menjadi lebih panjang, koordinasi lintas sektor tidak optimal, dan kepastian bagi investor sering kali tidak secepat yang dibutuhkan dalam persaingan investasi global.

Karena itu, Osman menawarkan reformasi kelembagaan yang lebih mendasar dengan mengubah BP Batam menjadi Badan Pengembangan Kawasan FTZ Batam yang memiliki garis komando langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dengan model tersebut, seluruh kebijakan strategis investasi, perizinan, pembangunan infrastruktur kawasan, hingga promosi investasi dapat dijalankan melalui mekanisme Single Desk Command atau komando tunggal.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, konsep ini akan menciptakan kepastian arah pembangunan, mempercepat eksekusi kebijakan, memangkas birokrasi yang berlapis, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi internasional.

“Batam membutuhkan otoritas kawasan yang kuat, fokus, dan memiliki kewenangan langsung untuk mengambil keputusan strategis. Dengan berada di bawah Presiden, arah pembangunan kawasan akan lebih konsisten dan tidak terpengaruh dinamika politik maupun administrasi daerah,” jelasnya.

Osman menambahkan, model serupa telah diterapkan di berbagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) dan Special Economic Zone (SEZ) yang sukses menjadi pusat investasi dunia. Kunci keberhasilannya terletak pada adanya otoritas tunggal yang fokus mengurus pengembangan ekonomi kawasan tanpa terbebani tugas-tugas pelayanan pemerintahan umum.

Dalam skema tersebut, urusan investasi, perdagangan internasional, industri, pelabuhan, logistik, dan pengembangan kawasan menjadi tanggung jawab Badan Pengembangan Kawasan FTZ Batam. Sementara pelayanan dasar masyarakat, administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, serta urusan pemerintahan daerah tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Pemisahan fungsi yang tegas tersebut diyakini akan menciptakan tata kelola yang lebih profesional, efektif, dan akuntabel. Investor memperoleh kepastian hukum dan kemudahan berusaha, sementara masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik yang optimal dari pemerintah daerah.

Bagi Osman, reformasi kelembagaan ini bukan sekadar perubahan nama organisasi, melainkan langkah strategis untuk memastikan Batam mampu bersaing dengan kawasan ekonomi unggulan di Asia Tenggara. Tanpa keberanian melakukan transformasi tersebut, Batam berisiko kehilangan momentum pertumbuhan dan kalah bersaing dalam perebutan investasi global.

“Transformasi BP Batam menjadi Badan Pengembangan Kawasan FTZ Batam di bawah otoritas langsung Presiden bukan hanya kebutuhan kelembagaan, tetapi kebutuhan strategis nasional. Ini adalah solusi permanen agar Batam kembali menjadi lokomotif investasi Indonesia dan pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu bersaing di tingkat dunia,” tegas Osman. (Iman Suryanto)

Pos terkait