Program Wakafein menjadi salah satu contoh bagaimana kegiatan ekonomi kreatif dan UMKM dapat dipadukan dengan aktivitas sosial. Melalui konsep tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan produk konsumsi, tetapi juga berpartisipasi dalam kegiatan wakaf.
Sementara bagi pelaku UMKM, kehadiran GMP 2026 menjadi kesempatan untuk memperkenalkan produk secara langsung kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan transaksi dan membuka jejaring usaha baru. (Isu)
