“PAD tidak lahir dari angka tinggi. PAD lahir dari aktivitas,” ujarnya.
Ketika produksi tidak berjalan, ekspor tertahan, dan usaha tidak berkembang, maka basis penerimaan daerah justru melemah.
“Kalau usahanya mati, pajak dari mana?” katanya.
Andi mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk segera melakukan koreksi menyeluruh terhadap kebijakan HPM.
Ia menekankan perlunya transparansi metodologi, keterlibatan pelaku usaha, serta penyesuaian dengan harga riil di lapangan.
“Turunkan ke level yang rasional. Kembalikan ke prinsip harga di mulut tambang. Jangan pertahankan angka yang jelas-jelas tidak lagi relevan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, semakin lama kebijakan ini dipertahankan, semakin besar risiko yang ditanggung daerah.
“Ini bukan soal angka. Ini soal arah. Dan kalau arahnya keliru, dampaknya akan panjang,” kata Andi.(***)
