Yayasan Yonkenedia Klarifikasi Polemik Lahan Eks Isenabasa Batam

BP Batam, lanjut Mangihut, telah mengeluarkan serangkaian peringatan resmi kepada pengelola sebelumnya. Dimulai dari Surat Peringatan (SP) pertama pada April 2023, disusul SP kedua pada Juli 2023, hingga SP ketiga pada Oktober 2023.

Puncaknya, pada 6 Juni 2024, BP Batam secara resmi mencabut alokasi lahan tersebut karena dinilai tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dan melanggar ketentuan pengelolaan lahan.

Bacaan Lainnya

“Setelah pencabutan itulah, Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan baru secara sah,” katanya.

Kuasa hukum Yayasan Yonkenedia, Niko Nixon Situmorang, menegaskan bahwa kliennya mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyebut permohonan lahan dilakukan setelah status sebelumnya dicabut, sehingga tidak ada unsur pengambilalihan secara ilegal.

“Secara hukum sangat jelas, lahan dicabut terlebih dahulu, baru kemudian diajukan kembali oleh pihak lain. Itu prosedur yang sah dan terbuka bagi siapa pun,” tegas Niko.

Ia juga menyoroti berkembangnya opini publik yang dinilai menyesatkan, seolah-olah yayasan melakukan tindakan melawan hukum.

“Opini yang mengatakan adanya penyerobotan itu tidak benar. Masyarakat seharusnya melihat dokumen resmi di BP Batam agar tidak terjebak informasi yang digiring,” ujarnya.

Yayasan Yonkenedia memastikan bahwa lahan tersebut tetap akan digunakan untuk kepentingan sosial. Dalam rencana pengembangan, akan dibangun berbagai fasilitas seperti panti jompo, klinik, rumah duka, hingga sopo godang sebagai pusat kegiatan budaya.

“Tujuan kami jelas, untuk sosial dan kemasyarakatan. Bahkan dalam waktu dekat direncanakan peletakan batu pertama pembangunan,” kata Mangihut.

Saksi Sejarah Ungkap Fakta Lama
Sementara itu, Johan Napitupulu, tokoh yang mengikuti awal pendirian Ikatan Nabasa, membenarkan bahwa lahan tersebut sejak awal diperuntukkan bagi pengembangan komunitas Batak di Batam.

Namun, ia mengakui bahwa rencana tersebut tidak berjalan optimal karena berbagai faktor, termasuk keterbatasan ekonomi dan minimnya aktivitas organisasi.

“Memang benar lahan itu dulu untuk kepentingan sosial budaya. Tapi dalam perjalanannya tidak berkembang, bahkan ada bagian yang dijual. Soal penggunaan dana penjualan, saya tidak mengetahui,” ungkap Johan.

Kuasa hukum lainnya, Tony Siahaan, mengimbau semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan tidak membawa isu ini ke arah konflik identitas atau kesukuan.

“Kita ingin Batam tetap kondusif, investasi berjalan baik. Jangan sampai isu seperti ini justru memecah belah masyarakat,” ujarnya.

Yayasan Yonkenedia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, terlebih lagi jangan sampai kesalahpahaman ini memberikan dampak negatif dan menjadi pemicu pertengkaran antar marga suku Batak.

Kami juga berharap jangan sampai ada seseorang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan Batak justru melakukan hal-hal yang dapat memicu perpecahan di antara sesama masyarakat Batak.

Mari kita bersama-sama berkontribusi dan menciptakan karya yang positif sehingga dapat menjadi bagian dari  warisan budaya Batak yang dapat dijaga, dikembangkan, dan menjadi ruang bersama bagi seluruh masyarakat Batak di kota Batam.  (Iman Suryanto)

Pos terkait