KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Komitmen Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja sektor informal, kembali diwujudkan melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan.
Melalui inisiatif yang digagas Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Claudia Chandra, sebanyak 10.285 pekerja rentan di Kota Batam kini mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memberikan kepastian perlindungan kerja bagi masyarakat yang selama ini bekerja di sektor informal dan memiliki risiko tinggi dalam aktivitas sehari-hari.
Perlindungan tersebut tidak hanya memberikan rasa aman saat bekerja, tetapi juga menjadi jaring pengaman sosial bagi keluarga pekerja apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.
Adapun pekerja yang mendapatkan perlindungan dalam program ini terdiri dari 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang bot pancung, serta 60 penarik becak kayu yang selama ini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat Batam.
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.










