1,3 Ton Diduga Ketamine Diselundupkan lewat Laut, KRI Kerambit-627 Bertindak

Kapal dan Muatan Masih Diperiksa

Setelah diamankan, MV King Sun beserta muatan dan dokumen yang dibawanya menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan di Kodaeral IV.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengungkap secara lebih menyeluruh asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkotika tersebut.

Bacaan Lainnya

Koarmada RI menilai pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur laut yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika.

Koarmada RI Tekankan Keamanan Laut

Denih menegaskan, keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut menunjukkan komitmen Koarmada RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia.

Selain mencegah masuknya barang terlarang ke wilayah Indonesia, operasi tersebut juga dinilai berpotensi mencegah dampak penyalahgunaan narkotika terhadap masyarakat.

Koarmada RI memperkirakan, dengan asumsi satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengamanan 1,3 ton barang bukti tersebut secara teoritis dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.

Namun, angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan asumsi untuk sabu, sementara barang yang ditemukan dalam kasus ini diduga merupakan ketamine. Karena itu, estimasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai nilai pasti dampak pencegahan terhadap penyalahgunaan ketamine.

“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Koarmada RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia serta memberantas segala bentuk penyelundupan narkotika melalui jalur laut,” pungkas Denih.

SUMBER: KOMPAS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *